Home » , » Hati-hati terhadap Haji plus Non kuota

Hati-hati terhadap Haji plus Non kuota

Written By Unknown on Selasa, 07 Mei 2013 | 21.54

Menunaikan ibadah haji ke baitullah merupakan impian hampir setiap umat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Namun apa yang terjadi, ketika impian itu sudah di depan mata akan tetapi semua itu sirna begitu saja hanya gara – gara travel haji bermasalah yang tidak kunjung memberangkatkan jamaah hajinya. Fenomena travel haji yang gagal memberangkatkan jamaahnya ini kerap sekali terjadi. Banyak hal yang melatar belakangi gagalnya keberangkatan jamaah menuju ke tanah suci, mulai dari visa yang tak kunjung terbit dan hal teknis lainnya.

Pergi haji memakai ONH Plus pada dasarnya ada dua cara, yakni  Haji Khusus yang Resmi dan Haji Khusus Furoda. Yang harus diperhatikan dengan seksama untuk para calon jamaah haji khusus adalah, apabila calon jamaah dijanjikan dapat  berangkat dalam jangka satu tahun setelah mendaftarkan haji, maka kemungkinannya adalah calon jamaah tidak dapat berangkat pada tahun depannya, dan yang telah dijanjikan oleh travel haji tersebut hampir bisa dipastikan tidak benar.

Kuota Haji plus resmi sekarang ini anda harus menunggu kira - kira tiga tahun setelah anda melaksanakan pendaftaran pada suatu travel haji atau KBIH. Dan biasanya tarif pendaftaran quota haji khusus adalah sekitar 85 sampai 100 juta rupiah perjamaahnya, semua itu bergantung pada travel haji atau KBIH memberangkatkannya..

Perbedaan antara Haji Plus Furoda dan Haji Plus Resmi


Haji Plus Furoda yaitu disebut juga dengan ongkos naik haji tidak resmi, dalam paket haji ini nama jamaah tidak tercantum di Kemenag sebagai calon Jamaah Haji dari Indonesia dan tidak juga  termasuk dalam kuota yang dijatahkan oleh Kementerian Haji di Arab Saudi, serta segala fasilitas keberangkatan haji murni di fasilitasi seluruhnya oleh travel haji tersebut. Haji khusus furoda dari segi harga biasanya lebih terjangkau dibandingkan haji khusus resmi yaitu sekitar 68 juta - 79 juta rupiah saja.

Haji Plus Resmi atau disebut juga ongkos naik haji khusus resmi adalah ONH plus yang memang resmi tercatat dan masuk di Kemenag secara resmi dan legal. Kuota ini pada dasarnya adalah ditetapkan oleh Kementerian Haji dari Arab Saudi, sedangkan Kemenag Indonesia, hanya diberikan porsi untuk mengatur calon jamaah haji yang didasarkan pada kuota yang sudah disediakan. Umumnya, ongkos naik haji plus Resmi lebih mahal apabila dibandingkan dengan haji khusus  furoda. Harga untuk keberangkatan haji plus resmi ini sekitar 80 juta sampai 100 juta rupiah, tergantung travel haji yang mengelola.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts